DPRD Kukar Gandeng UWGM Susun Naskah Akademik Raperda Kratom

img

Penyerahan proposal kegiatan kajian akademik dari UWGM Samarinda kepada DPRD Kukar. (Kriz) 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggandeng Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda untuk menyusun naskah akademik sebagai dasar pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kratom.

Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan hukum, memperkuat tata kelola, serta mendorong pengembangan komoditas yang memiliki potensi ekonomi besar bagi daerah.

Hal itu dibahas dalam audiensi antara DPRD Kukar bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UWGM Samarinda di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Tenggarong, Selasa (14/7/2026).

Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di Pulau Kalimantan, termasuk di Kabupaten Kukar.

Daunnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri farmasi dan produk herbal di sejumlah negara.

Di Kukar, komoditas tersebut telah dibudidayakan masyarakat, bahkan sebagian hasilnya telah memasuki pasar ekspor.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, hingga saat ini kratom telah tumbuh dan berkembang di Kukar, bahkan industrinya telah terbentuk.

Namun, menurutnya, belum ada langkah konkret dalam memberikan perlindungan maupun mengatur tata kelola komoditas tersebut.

"Jadi memang kita paham bahwa kratom ini hidup, tumbuh, bahkan industrinya ada di Kukar. Tetapi ternyata kita belum melakukan apa-apa, baik perlindungan, tata kelola, maupun pengelolaannya," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, DPRD Kukar menggandeng kalangan akademisi untuk menyusun naskah akademik hingga Raperda agar pengembangan kratom memiliki landasan ilmiah sekaligus kepastian hukum.

"Kami meminta agar dibuatkan naskah akademik sampai dengan Raperda, supaya emas hijau ini benar-benar bisa membumi dan mampu menyejahterakan masyarakat Kukar," jelasnya.

Menurutnya, kratom merupakan anugerah sumber daya alam yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

Ia berharap pengembangannya tidak hanya terpusat di enam kecamatan yang selama ini menjadi sentra budidaya, tetapi juga dapat berkembang ke wilayah lain di Kukar.

"Tanaman kratom merupakan tanaman yang istimewa, anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dititipkan di Kukar, kalau dikelola dengan baik, potensinya bisa bernilai triliunan rupiah," ucapnya.

Selain mengatur tata kelola, DPRD Kukar juga ingin memberikan perlindungan terhadap produk-produk turunan kratom melalui hak kekayaan intelektual (HKI).

Langkah itu dinilai penting agar hasil hilirisasi yang dikembangkan di Kukar tidak diklaim oleh daerah maupun negara lain.

"Melalui peraturan daerah nanti kita ingin ada perlindungan, termasuk perlindungan HKI. Kita ingin mematenkan produk-produk hilirisasi kratom agar tidak diklaim oleh daerah lain, bahkan negara lain," tegasnya.

Ia menyebut, penyusunan kajian akademik ditargetkan rampung pada September 2026 sehingga dapat segera dilanjutkan ke tahap pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Rektor III UWGM Samarinda, Dr. Suyanto menjelaskan bahwa keterlibatan pihak kampus berawal dari gagasan para dosen untuk meneliti tanaman kratom sebagai komoditas khas Kutai Kartanegara yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurutnya, kajian yang dilakukan akan melihat aspek perlindungan hukum terhadap komoditas tersebut agar memberikan kepastian dalam perdagangan maupun ekspor.

Tim peneliti juga akan melakukan pemetaan sebaran kratom di enam kecamatan serta uji laboratorium untuk mengetahui karakteristik tanaman di setiap wilayah.

"Yang kami maksud di sini adalah bagaimana melihat dari sisi hukum, apakah produk ini sudah memiliki perlindungan hukum. Ketika produk ini memiliki perlindungan hukum, maka akan ada kepastian dalam proses perdagangan, komoditas, hingga ekspornya sehingga menjadi produk yang legal," jelasnya.

Dr. Suyanto mengungkapkan, potensi kratom di Kukar sangat besar karena telah dimanfaatkan sebagai bahan baku industri farmasi.

Bahkan, lanjutnya, di Tenggarong Seberang sudah terdapat perusahaan yang mengekspor produk kratom ke Amerika Serikat. Menurutnya, keberadaan Raperda nantinya diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap petani agar memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.

"Artinya produknya sudah ada dan sudah dipasarkan. Tinggal bagaimana perlindungan terhadap para petani agar mereka benar-benar memperoleh manfaat maksimal dari hasil pertaniannya. Itulah yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk perlindungan hukum melalui peraturan daerah," pungkasnya. (Kriz)